Mandala sebagai suatu konsep kewilayahan Mataram :
Konsep kewilayahan kerajaan Mataram sering luput dipahami karena penggunaan sudut pandang kewilayahan negara ala barat.
Keraton sebagai Pusat Kosmis (Mandala Jawa):
Sebelum intervensi kolonial memuncak pada abad ke-19, kerajaan-kerajaan Jawa menerapkan konsep kekuasaan berbasis Mandala. Sesuai rujukan teoretis dari Benedict Anderson (The Idea of Power in Javanese Culture) dan O.W. Wolters, kekuasaan Jawa tradisional tidak berbasis pada kontrol atas ruang bumi atau garis teritorial (territoriality), melainkan berbasis pada kekuatan spiritual dan personifikasi yang memancar dari satu pusat (pancer), yaitu Keraton.
Dalam konsep mandala, wilayah kekuasaan berbentuk lingkaran konsentris (berlapis) yang semakin menjauh dari pusat, intensitas kekuasaannya akan semakin memudar:
- Pusat (Keraton): Sumbu bumi, sumber hukum, dan spiritual tertinggi.
- Lapisan Dalam (Negara Agung): Wilayah inti penyokong keraton.
- Lapisan Luar (Mancanegara): Wilayah pinggiran yang hubungan kekuasaannya didasarkan pada kesetiaan moral dan upeti, bukan administrasi kaku.
Karena basisnya adalah loyalitas manusia kepada figur penguasa (bukan patok bumi), batas mandala bersifat elastis, dinamis, dan tidak kasat mata. Efek riil dari konsep ini di wilayah Vorstenlanden pasca-Perjanjian Giyanti (1755) adalah munculnya sistem enclave (kantong wilayah).
Berdasarkan arsip dokumentasi sejarah, pembagian wilayah saat itu dihitung berdasarkan jumlah cacah (kepala keluarga pengabdi), bukan luas kilometer persegi. Akibatnya, desa-desa milik Surakarta dan Yogyakarta berdiri selang-seling dalam satu kawasan geografis yang sama karena rakyat mendefinisikan diri berdasarkan kepada siapa mereka membayar pajak tanah (pajeg), bukan posisi tanah yang diinjak.
Pemaksaan Garis Kaku (Linear Barat)
Sistem Barat modern membawa logika yang sepenuhnya bertolak belakang. Bagi kekuatan kolonial Eropa (Belanda), kepastian hukum, batas matematis, dan homogenitas kedaulatan adalah segalanya demi mempermudah penarikan pajak tanah dan pengawasan militer.
Titik balik riil dari benturan ini terjadi melalui Perjanjian Klaten pada 27 September 1830 pasca-Perang Diponegoro. Melalui perjanjian ini, pemerintah kolonial secara paksa menyuntikkan konsep batas linear Barat ke jantung kebudayaan Jawa. Wilayah Mancanegara dipangkas habis dan disita Belanda, sementara wilayah Negara Agung (pedalaman) dipatok menggunakan tanda-tanda geografis yang kaku dan lurus (seperti penarikan garis lurus menyusuri jalan di Prambanan membujur ke utara menuju Merapi dan ke selatan menuju Gunungkidul).
Sejak momen itu, wilayah Vorstenlanden dipaksa bertransformasi dari lingkaran spiritual yang cair menjadi kotak-kotak teritorial yang rigid.
Mengapa Perbedaan Ini Penting Diingat Hari Ini?
Memahami dikotomi antara Mandala Jawa dan Geografi Barat adalah kunci pembuka paling krusial untuk membedah sejarah, konflik, dan status hukum tanah-tanah eks-swapraja hingga hari ini.
Pertama, ini menjelaskan asal-usul hak kepemilikan tanah seperti Sultan Ground (SG) di Yogyakarta dan Sunan Ground di Surakarta. Logika mandala memandang bahwa seluruh tanah secara kosmis adalah milik raja, dan rakyat hanya memiliki hak pakai (ngindung atau anggaduh). Konsep asli ini melintasi jalur sejarah yang berbeda, sehingga strukturnya tetap membekas pada kepemilikan tanah historis keraton hari ini.
Kedua, ini membantu merunut kerumitan administrasi pertanahan dan sejarah konflik agraria. Ketika kapitalisme Barat masuk lewat sistem sewa tanah perkebunan swasta (onderneming) di abad ke-19, hukum agraria Barat dipaksakan berdiri di atas tanah yang secara tradisional berpola mandala dan memiliki desa-desa enclave yang selang-seling. Memahami akar transisi ini mencegah kita dari salah tafsir saat membaca dokumen arsip pertanahan masa kolonial maupun dalam memetakan sisa-sisa tanah eks-swapraja di era modern.
Komparasi dua Konsepsi :
1. Model Wilayah Mandala Jawa (Konsentris & Memudar)
- Bentuk: Lingkaran Berlapis (Target Panahan).
- Titik Pusat (0,0): Diberi label "KERATON (Pancer / Pusat Kosmis)" — lingkaran terdalam dengan warna paling pekat.
- Lingkaran Kedua: Diberi label "NEGARA AGUNG" — intensitas warna mulai berkurang.
- Lingkaran Ketiga / Luar: Diberi label "MANCANEGARA" — gradasi warna memudar di bagian tepi tanpa ada garis pembatas hitam yang kaku.
- Makna Grafis: Kekuasaan memancar dari pusat dan melemah seiring jarak geografis. Hubungan berbasis loyalitas personal/spiritual.
- Bentuk: Kotak-kotak Koordinat Kartesius yang Tegas.
- Kotak Kiri: Diberi label "Wilayah Kedaulatan Negara A".
- Kotak Kanan: Diberi label "Wilayah Kedaulatan Negara B".
- Pembatas Tengah: Sebuah garis hitam tebal, lurus, dan kaku yang memisahkan kedua kotak secara mutlak.
- Makna Grafis: Kedaulatan hukum berlaku 100% merata di seluruh area kotak teritorial dan terputus secara ekstrem tepat di garis perbatasan.
Klaten sebagai satu daerah pertemuan sekaligus pertempuran dua konsepsi batas negara di atas sejatinya menjadikannya sebuah Laboratorium unik untuk telaah dan kajian yang lebih mendalam, berkait implikasi dan konsekuensi yang timbul pada interaksi dua konsepsi tadi. Pada tulisan lain seputar bahan bahan ini akan kita bahas lebih lanjut.
Demikian catatan singkat ini terlebih sebagai pengantar dan pembuka kajian lebih lanjut. Semoga catatan singkat ini membuka cakrawala dan membantu kita untuk lebih memahami jati-diri kita, riwayat tanah tumpah-darah kita tercinta.
-enhr-
Jika Menurut anda tulisan ini menarik jangan ragu untuk membagikannya. Anda memiliki pendapat, kritik, saran atau masukan ? silahkan tulis di kolom komentar.

Posting Komentar